Pasal 80
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Pengawas Perdagangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
