PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 41
pasal.id
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara. (2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi manajerial dan kompetensi teknis yang menjadi persyaratan kompetensi calon Pengawas Perdagangan. (3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wawancara juga bertujuan melihat pengalaman kerja di bidang Pengawas Perdagangan.
