PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 40
pasal.id
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, melalui verifikasi administratif terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi. (2) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi dengan tembusan kepada instansi pengusul.
