Pasal 42
pasal.id
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya. (2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat kompetensi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi tidak diberikan sertifikat kompetensi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (6) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (7) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam bentuk rekomendasi. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan. (10) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi Pengawasan Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan MENETAPKAN hasil kelulusan Uji Kompetensi. (11) Hasil kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada PPK sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
