Pasal 19
pasal.id
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mendapatkan rekomendasi penyesuaian/inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat mengangkat Pengawas Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan disampaikan kepada Pengawas Perdagangan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. PyB;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dianggap perlu.
