Pasal 20
pasal.id
(1) Pengangkatan melalui Promosi Pengawas Perdagangan ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan satu tingkat lebih tinggi. (3) Pengangkatan sebagai Pengawas Perdagangan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (4) Pengangkatan dalam Pengawas Perdagangan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Pengawas Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
