PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 18
pasal.id
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
