PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 15
pasal.id
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 14 ayat (1) huruf e meliputi: a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang pengawasan Perdagangan; dan/atau b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang pengawasan Perdagangan. (2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
