Pasal 14
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing; j. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan k. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
