Pasal 13
pasal.id
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Pengawas Perdagangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Hukum, Teknik, Ekonomi, atau Pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Pengawas Perdagangan Ahli Pertama atau Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Pengawas Perdagangan Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan. (5) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (6) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain: a. PNS yang akan berpindah ke dalam Pengawas Perdagangan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Pengawas Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
- salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
- salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
- salinan surat keputusan pangkat terakhir;
- surat pernyataan pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
- salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan dari pimpinan unit kerja menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- DUPAK yang disertai dengan bukti fisik. b. Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang
kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga; c. Pejabat yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Pengawas Perdagangan dan meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a:
- melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
- meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya, e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan; f. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Pengawas Perdagangan berdasarkan hasil Uji Kompetensi dan penetapan PAK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga; g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya
yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Pengawas Perdagangan kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a; h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Pengawas Perdagangan; i. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
