Pasal 12
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat atau setara di bidang Hukum, Teknik, Ekonomi, atau Pertanian; dan
e. penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jabatan fungsional di bidang pengawas Perdagangan. (5) Pengawas Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (7) Keputusan pengangkatan pertama Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
