PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 16
pasal.id
Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melakukan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan selama periode penyesuaian/inpassing.
