PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM...
Pasal 3
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Ketua KADI. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi sebagai berikut: a. identitas pemohon memuat sekurang-kurangnya:
- nama perusahaan;
- alamat kantor;
- alamat pabrik;
- nomor telepon kantor;
- nomor telepon pabrik;
- nomor faksimile; dan
- nama dan nomor telepon orang tertentu yang dapat dihubungi (contact person). b. nama dan alamat eksportir dan/atau eksportir produsen, dan importir yang diketahui, secara lengkap dan benar; dan c. uraian lengkap barang impor yang dituduh sebagai Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi dan nomor pos tarif 10 (sepuluh) digit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus menyampaikan data dan/atau informasi secara tertulis mengenai: a. total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh pemohon dan produsen dalam negeri lainnya; b. volume dan nilai impor barang yang dituduh dumping dan/atau Subsidi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir; c. tuduhan dumping dan/atau Subsidi yang mencakup Nilai Normal, Harga Ekspor, besaran Marjin Dumping dan/atau Subsidi Neto; d. Kerugian; dan e. hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan/atau barang impor yang mengandung Subsidi dengan Kerugian. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh pihak yang mewakili pemohon, permohonan tersebut harus disertakan dengan surat kuasa atas nama pemohon yang diwakili.
www.djpp.kemenkumham.go.id
