PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM...
Pasal 4
(1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila: a. produksinya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menolak permohonan penyelidikan; atau b. produksi dari pemohon dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan yang menolak permohonan penyelidikan.
