PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM...
Pasal 2
Permohonan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping dan/atau Tindakan Imbalan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian hanya dapat diajukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
