PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM...
Pasal 13
(1) KADI menyampaikan surat jawaban diterimanya permintaan dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal diterimanya usulan permintaan dengar pendapat. (2) Dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diselenggarakan paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sejak tanggal surat KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
