PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM...
Pasal 14
Pihak Yang Berkepentingan yang akan menghadiri dengar pendapat terlebih dahulu menyampaikan nama, jabatan, perusahaan, dan/atau kuasa hukum yang mewakili, kepada Ketua KADI paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum penyelenggaraan dengar pendapat.
