PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM...
Pasal 12
Permintaan dengar pendapat oleh Pihak Yang Berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya dapat diajukan: a. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak batas akhir tanggal pengembalian permintaan penjelasan; atau b. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal laporan pendahuluan hasil penyelidikan.
