PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAMANAN ARSIP DINAMIS
(1) Pengamanan Arsip Dinamis didukung dengan sarana dan prasarana meliputi perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sarana penyimpanan Arsip Konvensional, berupa:
- lemari Arsip (filing cabinet) untuk menyimpan Arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas; dan
- brankas/lemari besi untuk menyimpan Arsip Rahasia dan Sangat Rahasia, b. sarana penyimpanan Arsip media baru, berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana, berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi. (3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. daftar Arsip; dan b. aplikasi pengelolaan Arsip. (4) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilengkapi dengan fasilitas pengamanan berupa: a. kamera pengawas (closed circuit television);
b. kunci pengamanan ruangan; c. tabung pemadam kebakaran; dan/atau d. media simpan Arsip.
