PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP...
Pasal 12
BAB 4 — PENGAMANAN ARSIP DINAMIS
(1) Pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikoordinasikan oleh Unit Kerja. (2) Pelaksanaan Pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Unit Pengolah dan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang milik negara.
