PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP...
Pasal 10
BAB 3 — KLASIFIKASI KEAMANANDAN AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Klasifikasi Arsip Dinamis di Kementerian Perdagangan terdiri atas Arsip Dinamis Fungsi Fasilitatif dan Arsip Dinamis Fungsi Substantif. (2) Arsip Dinamis Fungsi Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Klasifikasi
Akses Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Arsip Dinamis Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
