PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN UTTP
Pengawasan terhadap tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menemukan adanya penggunaan UTTP yang: a. bertanda tera batal; b. tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal; dan/atau c. tanda teranya rusak.
