PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN UTTP
(1) Pengawasan terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengujian terhadap: a. kebenaran penunjukan UTTP sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan UTTP.
(2) Pengawasan terhadap kebenaran penunjukan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengujian yang berpedoman pada syarat teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan terhadap kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan ukur ulang.
