Pasal 27
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan bulanan kegiatan pengawasan kepada Kepala Dinas Provinsi paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kegiatan pengawasan kepada Direktur paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya. (3) Direktur menyampaikan laporan bulanan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi dan rekapitulasi laporan bulanan kegiatan pengawasan oleh Provinsi kepada Direktur Jenderal paling lambat setiap tanggal 30 bulan berikutnya.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan laporan triwulan kepada Menteri berupa: a. rekapitulasi laporan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi; dan b. rekapitulasi laporan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh provinsi.
