PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
