PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 26
BAB 6 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
(1) Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, masyarakat dapat berperan serta: a. melakukan pengawasan kebenaran hasil pengukuran melalui kegiatan Pos Ukur Ulang; atau b. menyampaikan pengaduan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c. (2) Petunjuk teknis pelaksanaan Pos Ukur Ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Petunjuk teknis pelaksanaan penyampaian pengaduan pelanggaran terhadap ketentuan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
