PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 25
BAB 6 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dalam melaksanakan pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 24 dapat berkoordinasi dengan Menteri teknis terkait, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, dan/atau lembaga penegak hukum.
