Pasal 24
BAB 6 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
(1) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal untuk: a. skala nasional dikoordinasikan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal; b. skala provinsi dikoordinasikan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi; atau c. skala kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal untuk skala nasional kepada Direktur.
(3) Penyidikan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas Kemetrologian yang bertugas di Direktorat Metrologi, Unit Kerja pada dinas provinsi, dan/atau dinas kabupaten/kota sesuai wilayah kerjanya. (4) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.
