PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN BDKT
(1) Pengawasan terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan dengan cara mengambil sampel BDKT di tempat usaha.
(2) Pengambilan sampel BDKT di tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara acak berdasarkan prinsip statistik. (3) Khusus pengambilan sampel BDKT di lokasi produksi atau pengemasan, dilakukan pada tahap akhir proses produksi atau pengemasan. (4) Pengambilan sampel BDKT dalam rangka pengujian kebenaran kuantitas harus berdasarkan petunjuk teknis pengujian.
