PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN BDKT
Pengawasan terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. pengamatan kasat mata dan pemeriksaan untuk kesesuaian pelabelan; dan/atau b. pengujian terhadap BDKT untuk kebenaran kuantitas.
