PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN BDKT
(1) Pengawasan BDKT dalam memenuhi kebenaran kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memeriksa kuantitas nominal BDKT sesuai dengan kuantitas sebenarnya atau masih dalam Batas Kesalahan Yang Diizinkan. (2) Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa merusak kemasan atau segel kemasan. (3) Pemeriksaan kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengujian sesuai petunjuk teknis pengujian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
