PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 13
BAB 5 — PENGAWASAN SATUAN UKURAN
Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan untuk memeriksa penggunaan dan penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan pada: a. UTTP; b. kemasan BDKT; c. pengumuman mengenai barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, dan ditimbang yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, atau surat tempelan; atau d. pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran, atau berat.
