Pasal 28
BAB 7 — PERIZINAN
(1) Pejabat Penerbit menerbitkan izin usaha paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai belum benar dan lengkap, Pejabat Penerbit memberitahukan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (3) Perusahaan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan izin usahanya disertai kelengkapan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap.
