PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 27
BAB 7 — PERIZINAN
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan Pemohon kepada Pejabat Penerbit, dengan mengisi formulir surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri: a. untuk IUPPT yang berdiri sendiri:
- fotokopi surat izin prinsip dari Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/ Walikota;
- hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- fotokopi surat izin lokasi dari instansi yang berwenang;
- fotokopi Surat Izin UNDANG-UNDANG Gangguan (HO);
- fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
- fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk IUPP dan IUTM yang berdiri sendiri:
- fotokopi surat izin prinsip dari Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/Walikota;
- hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- fotokopi surat izin lokasi dari instansi yang berwenang;
- fotokopi Surat Izin UNDANG-UNDANG Gangguan (HO);
- fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; dan
- rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. c. untuk IUPPT dan IUTM yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain:
- hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- fotokopi IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern;
- fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; dan
- rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern. (3) Format rencana Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 dan huruf c angka 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
