PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 29
BAB 7 — PERIZINAN
(1) Perusahaan pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (2) Apabila terjadi pemindahan lokasi usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, pengelola/penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berlaku: a. hanya untuk 1 (satu) lokasi usaha; dan b. selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama. (4) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
