PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 5
(1)
Dalam hal Angkutan Laut yang dikuasai oleh
Perusahaan Angkutan Laut Nasional masih terbatas
ketersediaan atau tidak tersedia, Eksportir dan
Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dapat menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai
oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau
perusahaan angkutan laut asing.
(2)
Dihapus.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
