Pasal 13
(1)
Ketentuan mengenai penggunaan Angkutan Laut untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020. (2)
Ketentuan mengenai penggunaan Asuransi nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.491 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
