Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
Daerah Pabean.
www.peraturan.go.id
2018, No.491
2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
3.
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang
menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan
laut.
4.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu
perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang
menjadi
dasar
bagi
penerimaan
premi
oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung
atau
pemegang
polis
karena
kerugian,
kerusakan,
biaya
yang
timbul,
kehilangan
keuntungan,
atau
tanggung
jawab
hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung
atau
pemegang
polis
karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada
meninggalnya
tertanggung
atau
pembayaran
yang didasarkan pada hidupnya tertanggung
dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan
dana.
5.
Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari
dan ke pelabuhan di luar negeri.
6.
Perusahaan
Perasuransian
adalah
perusahaan
asuransi umum dan perusahaan asuransi umum
syariah yang telah mendapatkan izin dari Otoritas
Jasa Keuangan.
7.
Batubara
adalah
endapan
senyawa
organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan dengan Pos Tarif/HS 27.01,
27.02, 27.03, 27.04, 27.05, 27.06, 27.07, dan 27.08.
www.peraturan.go.id
2018, No.491
8.
Minyak Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil yang
selanjutnya disingkat CPO adalah minyak kelapa
sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi
atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit
dan belum mengalami pemurnian dengan Pos
Tarif/HS 1511.10.00.
9.
Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit,
diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies
oryza sativa dengan Pos Tarif/HS 10.06.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2 dihapus.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Eksportir dalam mengasuransikan barang Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib
menggunakan
Asuransi
dari
Perusahaan
Perasuransian
nasional
atau
konsorsium
Perusahaan Perasuransian nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Importir dalam mengasuransikan barang Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dan/atau ayat (3) wajib menggunakan Asuransi dari
Perusahaan
Perasuransian
nasional
atau
konsorsium Perusahaan Perasuransian nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id 2018, No.491 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Dalam hal Angkutan Laut yang dikuasai oleh
Perusahaan Angkutan Laut Nasional masih terbatas
ketersediaan atau tidak tersedia, Eksportir dan
Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dapat menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai
oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau
perusahaan angkutan laut asing.
(2)
Dihapus.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Ketentuan mengenai penggunaan Angkutan Laut untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020. (2)
Ketentuan mengenai penggunaan Asuransi nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.491 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
