PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 4
(1)
Eksportir dalam mengasuransikan barang Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib
menggunakan
Asuransi
dari
Perusahaan
Perasuransian
nasional
atau
konsorsium
Perusahaan Perasuransian nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Importir dalam mengasuransikan barang Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dan/atau ayat (3) wajib menggunakan Asuransi dari
Perusahaan
Perasuransian
nasional
atau
konsorsium Perusahaan Perasuransian nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id 2018, No.491 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
