PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 101
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Penentuan kategori klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas. (2) Penentuan kategori klasifikasi keamanan sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat 2 (dua) tingkat klasifikasi Naskah Dinas.
