PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 102
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas dengan kategori sangat rahasia, rahasia, dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a, huruf b, dan huruf c, hanya diberikan kepada pimpinan tertinggi Kementerian Perdagangan dan/atau pihak yang berwenang. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas dengan klasifikasi biasa atau terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf d, dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.
