Pasal 9
(1) Untuk mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ET Minyak Bumi dan Gas Bumi harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan untuk mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi; b. laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi, untuk ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebelumnya; dan
c. rekomendasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari direktur jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM. (3) Untuk mendapatkan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ET Bahan Bakar Lain harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. (4) Permohonan untuk mendapatkan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain; b. laporan realisasi ekspor Bahan Bakar Lain, untuk ET Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PE Bahan Bakar Lain sebelumnya; dan c. rekomendasi Ekspor. (5) Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diterbitkan oleh: a. pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai keperluan bahan bakar; atau b. pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar lain sebagai keperluan bahan baku dan/atau bahan penolong industri. (6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
