PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 10
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan Pasal 9 ayat (4) huruf c.
