PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 11
(1) Dalam hal Minyak Bumi dan Gas Bumi merupakan bagian negara dan/atau milik negara, Minyak Bumi dan Gas Bumi hanya dapat diekspor oleh ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang mendapat penunjukan dari instansi/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Minyak Bumi dan Gas Bumi. (2) Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh ET Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
