PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 12
(1) Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh: a. BU yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan b. Pengguna Langsung, setelah mendapatkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean di bidang Impor.
