PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 13
(1) Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh: a. BU yang melakukan kegiatan usaha Bahan Bakar Lain; dan b. Pengguna Langsung, setelah mendapatkan PI Bahan Bakar Lain dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean di bidang Impor.
