Pasal 14
(1) Untuk mendapatkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), BU dan Pengguna Langsung harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan untuk mendapatkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. NIB; b. laporan realisasi impor Minyak Bumi dan Gas Bumi, untuk BU dan Pengguna Langsung yang telah mendapat PI sebelumnya; dan c. rekomendasi Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari direktur jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM. (3) Untuk mendapatkan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), BU dan Pengguna Langsung harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. (4) Permohonan untuk mendapatkan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
a. NIB; b. laporan realisasi impor Bahan Bakar Lain, untuk BU dan Pengguna Langsung yang telah mendapat PI sebelumnya; dan c. Rekomendasi Impor. (5) Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diterbitkan oleh: a. pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk BU dan Pengguna Langsung yang mengimpor Bahan Bakar Lain sebagai keperluan bahan bakar; atau c. pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Pengguna Langsung yang mengimpor Bahan Bakar Lain sebagai keperluan bahan baku dan/atau bahan penolong industri. (6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PI Bahan Bakar Lain dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
