PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 8
(1) Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh ET Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri. (2) Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh ET Bahan Bakar Lain setelah mendapatkan PE Bahan Bakar Lain dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dokumen pelengkap pabean.
