Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat perubahan data perusahaan yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), BU dan BUT pemilik ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan BU pemilik ET Bahan Bakar Lain wajib mengajukan permohonan perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi perubahan data. (2) Permohonan perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain; dan b. dokumen yang mengalami perubahan yang ditandasahkan oleh pejabat berwenang. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (6) Perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan perubahan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berlaku selama sisa masa berlaku ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
