PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 6
Penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
